Hero

Mengincar Cuan Tebel dari Saham Kabel

INILAHCOM, Jakarta -- Sejak awal tahun 2016, pemerintah mulai menggenjot percepatan infrastruktur kelistrikan nasional. Bahkan satu Perpres khusus diterbitkan untuk menunjang program ini. 

Perpres dimaksud adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistirikan. Perpres ini ditetapkan oleh Presiden pada tanggal 8 Januari 2016. 

Perpres ini ditujukan untuk mempercepat pembangunan pembangkit 35.000 MW dan jaringan transmisi sepanjang 46.000 km dengan mengutamakan penggunaan energi baru dan terbarukan dalam rangka mendukung upaya penurunan emisi gas rumah kaca. 

Megaproyek elektrifikasi yang digagas pemerintah ini tentunya berimbas positif pada dunia usaha yang menopang infrastruktur kelistrikan.

Salah satu industri yang menuai berkah dari program percepatan elektrifikasi ini adalah industri kabel sebagai salah satu penunjang infrastuktur kelistrikan. 

Di Bursa Efek Indonesia, terdapat enam emiten kabel yang mencatatkan sahamnya. Keenam emiten tersebut adalah Sumi Indo Kabel Tbk. (IKBI), Jembo Cable Company Tbk. (JECC), KMI Wire and Cable Tbk. (KBLI), Kabelindo Murni Tbk. (KBLM), Supreme Cable Manufacturing & Commerce Tbk (SCCO) dan Voksel Electric Tbk (VOKS). 

Kepada INILAHCOM, Asep Muhammad Saepul Islam, pendiri Syariahsaham.com yang akrab disapa Mang Amsi memberikan rincian penjelasannya berikut ini: 

Selengkapnya di Inilah.com

Untuk berlangganan, silakan masukkan email:

0 Response to " Mengincar Cuan Tebel dari Saham Kabel "

Posting Komentar