Hero

DUBEI: Mengenal Pasar Modal dan Instrumennya

SyariahSaham.com, CIANJUR -- Mulai hari ini, kita akan belajar tentang dasar-dasar investasi di pasar modal Indonesia, khususnya saham syariah. Konten yang dipublikasikan di sini adalah kutipan dari materi edukasi pasar modal di website Bursa Efek Indonesia. Oleh karena itu, kita menamai seri edukasi ini dengan singkatan DUBEI (Edukasi Bursa Efek Indonesia). 

Pada kesempatan ini, kita akan memulai dengan perkenalan pasar modal di Indonesia. Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. 

Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.

Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.

Instrumen keuangan (produk) yang diperdagangkan di Pasar Modal Indonesia:

  • Saham 
  • Surat Utang (Obligasi) 
  • Reksa Dana Exchange Traded Fund (ETF) 
  • Derivatif 


Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”. 

Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi:

Pertama, sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain.

Kedua, pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain.

Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrumen.

Sumber:
Bursa Efek Indonesia

Untuk berlangganan, silakan masukkan email:

0 Response to " DUBEI: Mengenal Pasar Modal dan Instrumennya "

Posting Komentar