Hero

18 Emiten Terkena Sanksi Keterlambatan Penyampaian Laporan Keuangan

Syariahsaham.com, CIANJUR -- Kemarin (6/9), Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis emiten-emiten yang dikenakan peringatan tertulis II dan denda keterlambatan sebesar Rp. 50.000.000

Peringatan dan denda ini disebabkan emiten-emiten tersebut belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan yang berakhir per 30 Juni 2016 sampai tenggat waktu 30 Agustus 2016.

Berikut ini daftar lengkap 18 perusahaan tercatat yang dikenakan peringatan tertulis II dan denda:

Dari daftar di atas, saham-saham pertambangan mendominasi, yaitu BORN, BRAU, BUMI, TKGA, dan GTBO. Saham-saham yang diasosiasikan dengan grup Bakrie juga masih menjadi langganan denda dan peringatan tertulis ini, misalnya BORN, BRAU, BTEL, BUMI, ELTY, dan TRUB.

Untuk berlangganan, silakan masukkan email:

0 Response to " 18 Emiten Terkena Sanksi Keterlambatan Penyampaian Laporan Keuangan "

Posting Komentar