Syariahsaham.com, CIANJUR -- Kemarin (6/9), Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis emiten-emiten yang dikenakan peringatan tertulis II dan denda keterlambatan sebesar Rp. 50.000.000
Peringatan dan denda ini disebabkan emiten-emiten tersebut belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan yang berakhir per 30 Juni 2016 sampai tenggat waktu 30 Agustus 2016.
Peringatan dan denda ini disebabkan emiten-emiten tersebut belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan yang berakhir per 30 Juni 2016 sampai tenggat waktu 30 Agustus 2016.
Berikut ini daftar lengkap 18 perusahaan tercatat yang dikenakan peringatan tertulis II dan denda:
0 Response to " 18 Emiten Terkena Sanksi Keterlambatan Penyampaian Laporan Keuangan "
Posting Komentar