Hero

Jangan Takut Untuk Berinvestasi! (Bagian 1)

oleh: TSIC Tazkia Sharia Investment Club

Manusia hidup di bumi ini senantiasa selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhannya. Baik itu kebutuhan untuk dirinya secara individu, maupun dalam kehidupan berkeluarga. Kebutuhan konsumsi, maupun sandang dan papan. 

Dalam rangka tujuan tersebut, berbagai macam hal dilakukan, mulai dari mencari profit, menyimpan harta untuk kebutuhan masa depan, melakukan berbagai macam kontrak, dan segala bentuk usaha lainnya.

Salah satu unsur penting dalam hal memenuhi kebutuhan hidup, adalah dengan membuat harta yang kita miliki menjadi produktif atau dengan kata lain, yaitu berinvestasi. Beberapa sebab mengapa kita harus berinvestasi adalah usaha jangka panjang, kebutuhan dan ketidakpastian di masa depan, serta mampu mendatangkan profit. 

Akan tetapi, banyak dari kita yang masih ragu dan takut untuk memulai aktivitas yang sangat bermanfaat ini. Untuk itu, mari kita ulas satu persatu mengapa kita tidak perlu takut untuk berinvestasi.

Dengan berinvestasi, berarti kita memproduktifkan harta yang kita miliki. Manfaatnya bukan saja profit yang akan didapatkan, akan tetapi sejatinya kita sudah melaksanakan perintah agama islam. Allah swt berfirman dalam Al-Qur’an sebagai berikut:


Artinya: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (Q.S. At-Taubah : 34)

Berinvestasi merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan. Selain menghadapi fakta bahwa nilai uang yang ada di tangan kita selalu tergerus oleh inflasi, dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan mendatangkan manfaat bagi semua pihak yang terkait dengan investasinya. Maka dari itu, al-Qur’an melalui ayat di atas melarang secara tegas aktivitas penimbunan terhadap harta yang dimiliki.

Pada hakikatnya, Islam memandang investasi sebagai salah satu dari kegiatan muamalah. Muamalah artinya adalah hubungan/interaksi antara dua individu atau lebih dalam berbagai macam hal. 

Ketika berbicara dalam konteks ekonomi, maka muamalah yang dimaksud adalah hubungan dua individu dalam hal perpindahan harta. 

Artinya, investasi adalah perpindahan harta dari pihak surplus kepada pihak yang mengalami defisit dalam rangka membuat harta tersebut menjadi produktif dan menghasilkan profit.

Berbicara tentang muamalah, satu hal yang harus kita ketahui adalah bahwa prinsip dasar islam dalam bermuamalah adalah boleh. Coba perhatikan kaidah berikut ini:

الأصل في المعاملات الإباحة إلا ما دل الدليل على تحريمها

Hukum asal perkara muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya’. 

Dari kaidah tadi, Islam memberikan kebebasan kepada manusia untuk melakukan kegiatan muamalah dalam rangka memenuhi kebutuhannya, baik itu berupa profit, barang atau jasa, dengan tetap memperhatikan batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh syariah. [Selanjutnya ...]

Untuk berlangganan, silakan masukkan email:

0 Response to " Jangan Takut Untuk Berinvestasi! (Bagian 1) "

Posting Komentar