oleh: TSIC Tazkia Sharia Investment Club
Pada prinsipnya, perkara ibadah dengan muamalah itu berbeda. Untuk ibadah, umat muslim tidak diperkenankan melakukan ibadah apapun kecuali yang diperintahkan saja. Artinya, segala bentuk ibadah baik dari waktu, gerakan, tempat dan niatnya adalah diharamkan, dan yang diperbolehkan hanya ibadah yang ada dalil perintahnya, maka wajib untuk dilakukan.
Sedangkan perkara muamalah,
prinsip yang berlaku adalah sebaliknya. Segala jenis muamalah yang dilakukan oleh
manusia dengan manusia lainnya adalah boleh, kecuali jenis muamalah yang
terdapat dalil yang mengharamkannya. Artinya, Allah memberi kebebasan seluas-luasnya
dalam hal muamalah, melakukan transaksi dalam bentuk apapun, berinovasi dan
berkreasi dalam hal mencari keuntungan. Semua hal tersebut diperbolehkan, asalkan
tidak melanggar rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh Allah swt.
Prinsip ini tercermin dalam firman Allah surat Al-Baqarah : 35 yang berbunyi:
Prinsip ini tercermin dalam firman Allah surat Al-Baqarah : 35 yang berbunyi:
Artinya:
"Dan Kami berfirman: "Hai Adam, diamilah oleh kamu dan isterimu surga ini, dan makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik dimana saja yang kamu sukai, dan janganlah kamu dekati pohon ini, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zalim.”
"Dan Kami berfirman: "Hai Adam, diamilah oleh kamu dan isterimu surga ini, dan makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik dimana saja yang kamu sukai, dan janganlah kamu dekati pohon ini, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zalim.”
Dalam ayat diatas, diterangkan
bahwa Allah memberi kebebasan pada Adam dan Hawa untuk mengonsumsi segala
apapun yang ada di surga, dan hanya mengharamkan satu jenis pohon
saja. Ayat ini mengisyaratkan bahwa dalam hal konsumsi, yang boleh itu lebih
banyak daripada yang tidak boleh. Yang tidak boleh disebutkan oleh Allah, sisanya
yang tidak disebutkan berarti boleh.
Inovasi, pengembangan, kreativitas dan segala macamnya yang diciptakan dan dibentuk konsepnya dalam rangka mempermudah kebutuhan manusia dalam perkara muamalah, adalah boleh. Islam memberi kebebasan kepada manusia untuk berbuat apapun dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Karena sesungguhnya, bumi diciptakan untuk memenuhi seluruh kebutuhan manusia.
Maka dari itu, kita sebagai seorang muslim, jangan takut untuk berbuat, melakukan berbagai macam cara dalam rangka mendapatkan profit, terutama dengan jalan investasi. Dengan dibekali pengetahuan apa saja yang dilarang dalam bermuamalah, itu sudah cukup untuk memulai aktivitas berinvestasi. Dan terlebih lagi apabila kita melibatkan konsultan yang mengerti hukum islam, perencanaan matang akan dapat dibentuk. Maka, apalagi yang kita takutkan dari berinvestasi?
0 Response to " Jangan Takut Untuk Berinvestasi! (Bagian 2) "
Posting Komentar