Hero

Transkrip Video 4 Bagian 2: Mengenal Sistem Online Trading Syariah

Setelah diterbitkannya Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 80 tersebut, masyarakat Indonesia sekarang mulai memahami bahwa berinvestasi di pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang ada di dalam fatwa-fatwa tersebut.

Salah satunya adalah investor hanya diperbolehkan bertransaksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah saja dimana saat ini jumlahnya lebih dari 60% dari total saham yang ada di Bursa Efek Indonesia. Selain harus memilih dari Daftar Efek Syariah, investor juga tidak boleh melakukan yang disebut dengan margin trading.

Apa itu margin trading? Margin trading adalah fasilitas yang diberikan oleh perusahaan sekuritas ataupun broker kepada nasabah atau investornya dimana nasabah akan melakukan trading dari hasil pinjaman. Pada umumnya perusahaan sekuritas ataupun broker akan menetapkan bunga dari pinjaman kepada nasabah tersebut.

Selain dilarang melakukan transaksi margin, nasabah yang ingin mengikuti prinsip syariah dalam berinvestasi juga dilarang melakukan beberapa aktivitas lainnya di dalam melakukan perdagangan saham. Namun aktivitas-aktivitas yang dilarang ini pada umumnya sama dengan hal-hal yang memang dilarang dilakukan oleh seorang investor dalam melakukan transaksi secara umum.

Didorong oleh keinginan yang sangat kuat untuk mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia, Bursa Efek Indonesia terus melakukan upaya dan inovasi yang akan memudahkan investor untuk berinvestasi secara syariah di pasar modal Indonesia. Salah satunya adalah pengembangan sistem Online Trading Syariah.


Apa itu Sistem Online Trading Syariah? Sebelum saya menjelaskan lebih lanjut tentang Sistem Online Trading Syariah, saya ingin menyampaikan bahwa pengembangan sistem ini didasarkan oleh keinginan Bursa Efek Indonesia untuk lebih mendukung investor-investor dalam berinvestasi secara syariah di pasar modal Indonesia.

Tadi di awal sudah dijelaskan bahwa saat ini sudah ada lebih dari 300 saham yang sesuai dengan prinsip syariah. Sahamnya sudah syariah, mekanisme perdagangan di bursa efek indonesia sudah syariah, sesuai dengan fatwa nomor 80 yang tadi juga sudah saya jelaskan. Lalu kemudian muncul pertanyaan, bagaimana dengan sistem online yang ada di perusahaan efek atau perusahaan sekuritas.

Apakah sudah sesuai syariah atau belum? Karena itu perlu diyakinkan bahwa sistem perdagangan yang ada di anggota bursa atau perusahaan sekuritas juga sesuai dengan prinsip syariah.
Saat ini masyarakat mengenal dengan yang disebut online trading dimana masyarakat Indonesia dimanapun ia berada, selama terhubung dengan koneksi internet, maka dapat melakukan transaksi di pasar modal. Sistem ini sangat memudahkan investor yang ingin memastikan bahwa investasinya sudah sesuai dengan syariah. Kenapa mudah?

Karena melalui sistem ini, pilihan saham-saham yang ada di dalam sistem ini hanyalah saham-saham yang masuk dalam Daftar Syariah. Itu yang pertama. Kemudian melalui sistem ini juga secara otomatis investor tidak dapat melakukan margin trading. Bisa kita sampaikan bahwa sistem online trading syariah yang dikembangkan saat ini merupakan satu-satunya di dunia. Beberapa negara sudah menyatakan minat mereka untuk mempelajari sistem online trading syariah yang kita kembangkan saat ini. Membanggakan bukan?

Untuk berlangganan, silakan masukkan email:

0 Response to " Transkrip Video 4 Bagian 2: Mengenal Sistem Online Trading Syariah "

Posting Komentar