Berikut kutipan dari website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah yang dirilis kemarin (23/11):
.
Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 23 November 2015: Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor
63/D.04/2015 tentang Daftar Efek Syariah. Penerbitan KDK tersebut
didasarkan pada review berkala yang dilakukan OJK atas Daftar
Efek Syariah yang ditetapkan sebelumnya. Daftar Efek Syariah tersebut
merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna Daftar Efek Syariah
seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi
syariah, dan investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada
portofolio Efek Syariah, serta panduan bagi penyedia indeks syariah
seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index
dan Indeks Saham Syariah Indonesia.
Adapun Efek Syariah yang
termuat dalam Daftar Efek Syariah meliputi 331 Efek jenis Saham Emiten
dan Perusahaan Publik serta Efek Syariah lainnya. Sumber data yang
digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah
dimaksud adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada 30 Juni
2015 yang telah diterima oleh OJK, serta data pendukung lainnya berupa
data tertulis yang diperoleh dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Secara
periodik OJK akan me-review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan
Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten
atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah
juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang
Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria
Efek Syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, fakta
dari Emiten, atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi
atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
Pada saat Daftar
Efek Syariah ini mulai berlaku. Maka Keputusan Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan Nomor: KEP-33/D.04/2014 21 Mei 2014 tentang Daftar Efek
Syariah dan KDK Nomor: KEP-34/D.04/2015 29 Mei 2015 tentang Daftar Efek
Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Daftar Efek Syariah ini
mulai berlaku efektif pada 1 Desember 2015.
0 Response to " Penerbitan Daftar Efek Syariah untuk Periode Desember 2015-Mei 2016 "
Posting Komentar