Hero

Penerbitan Daftar Efek Syariah untuk Periode Desember 2015-Mei 2016

Berikut kutipan dari website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah yang dirilis kemarin (23/11):
.  
Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 23 November 2015: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 63/D.04/2015 tentang Daftar Efek Syariah. Penerbitan KDK tersebut didasarkan pada review berkala yang dilakukan OJK atas Daftar Efek Syariah yang ditetapkan sebelumnya. Daftar Efek Syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna Daftar Efek Syariah seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah, serta panduan bagi penyedia indeks syariah seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index dan Indeks Saham Syariah Indonesia.

Adapun Efek Syariah yang termuat dalam Daftar Efek Syariah meliputi 331 Efek jenis Saham Emiten dan Perusahaan Publik serta Efek Syariah lainnya. Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah dimaksud adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada 30 Juni 2015 yang telah diterima oleh OJK, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Secara periodik OJK akan me-review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, fakta dari Emiten, atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.

Pada saat Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku. Maka Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-33/D.04/2014 21 Mei 2014 tentang Daftar Efek Syariah dan KDK Nomor: KEP-34/D.04/2015 29 Mei 2015 tentang Daftar Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku efektif pada 1 Desember 2015.

Untuk berlangganan, silakan masukkan email:

0 Response to " Penerbitan Daftar Efek Syariah untuk Periode Desember 2015-Mei 2016 "

Posting Komentar