Hero

Transkrip Video 4 Bagian 1: Efek Syariah di Pasar Modal Indonesia


Nah Siswa IndonesiaX saat ini saya akan menjelaskan tentang efek syariah di pasar modal Indonesia. Jenis-jenis investasi yang dapat menjadi pilihan investor dalam berinvestasi secara syariah di pasar modal tercantum dalam dalam Daftar Efek Syariah atau DES yang di-review sebanyak dua kali dalam setahun. Anda mungkin bertanya, seperti apa proses seleksi sehingga satu saham bisa dikategorikan sebagai saham syariah? Tidak semua saham loh bisa masuk ke dalam kriteria syariah.

Ada proses seleksi yang ketat yang dilakukan oleh Tim Penyusun Daftar Efek Syariah. Tim ini terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Berdasarkan peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan Nomor II. K. 1, suatu saham tercatat dapat dikategorikan sebagai saham syariah bila memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut.

Yang pertama tentu saja perusahaan tersebut tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang dilarang atau bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Misalnya perusahaan yang memproduksi alkohol, tentu tidak masuk ke dalam saham-saham yang bisa dikategorikan saham syariah.

Kalau Anda kritis, tentu Anda bertanya, tidak banyak dong perusahaan yang mengeluarkan produk-produk yang tidak sesuai dengan syariah? Misalnya alkohol tadi ataupun misalnya rokok, seperti itu. Namun masih ada ketentuan-ketentuan lain yang semakin memperketat seleksi satu perusahaan atau saham bisa masuk ke dalam Daftar Syariah.


Aturan yang kedua yaitu berdasarkan laporan keuangan perusahaan tersebut tidak memiliki utang berbasis riba terhadap total aset atau lebih dikenal dengan debt to asset ratio lebih dari 45%. Sampai di situ masih ada lagi aturan lain yang semakin memperketat suatu saham bisa masuk ke dalam kategori syariah.
\
Yang berikutnya adalah, berdasarkan laporan keuangannya, tidak memiliki pendapatan bunga atau pendapatan non-halal terhadap total revenue lebih dari 10%. Selain saham syariah, ada juga yang sering disebut dengan nama sukuk. 

Dari sisi penerbitnya, ada sukuk korporasi ada juga sukuk negara. Ada juga sukuk negara yang ritel loh yang sering disebut dengan nama Sukri. Selain sukuk, ada juga produk reksadana syariah. Jadi sebetulnya banyak sekali pilihan investasi yang masuk dalam kriteria syariah di pasar modal Indonesia.

Meskipun relatif baru dikembangkan, namun size pasar modal syariah di Indonesia cukup menggembirakan. Hingga akhir Mei 2015, jumlah saham syariah mencapai lebih dari 300 saham. Sedangkan sukuk korporasi lebih dari 30 seri.

Menurut pendapat saya, perkembangan pasar modal syariah di Indonesia sangat menggembirakan. Tadi di awal sudah saya jelaskan bahwa jumlah saham syariah di pasar modal kita sudah lebih dari 300 saham. Artinya, sudah lebih dari 50% total saham yang ada di Bursa Efek Indonesia. 

Bagaimana dengan kapitalisasi pasarnya? Dari 300 saham-saham syariah tersebut, kapitalisasi pasarnya juga lebih dari 50% atas kapitalisasi pasar total seluruh saham yang ada di Bursa Efek Indonesia yang saat ini mencapai lebih dari Rp 5.200 triliun.

Untuk berlangganan, silakan masukkan email:

0 Response to " Transkrip Video 4 Bagian 1: Efek Syariah di Pasar Modal Indonesia "

Posting Komentar