Hero

Mas Yuli Menjawab: Sekilas tentang Qabdh Hukmi

Syariahsaham.com, CIANJUR -- Mulai postingan ini, kita akan menyimak seri jawaban dari mas Yuli Andriansyah, penggiat pasar modal syariah dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, atas beberapa pertanyaan yang diajukan oleh member grup telegram Syariahsaham. Selamat membaca!

Saya mulai dari qabdh hukmi biar jelas dan melegakan. Qabdh ini kata dasarnya bermakna "menggenggam." Dalam jual beli bisa kita lihat dari keseharian transaksi. 

Misal kita membeli telur, maka kita ambil telurnya, ditimbang, kemudian penjual menyebut harga, kita bayar, maka terjadi perpindahan. Uang kita berpindah ke penjual telur dan uang itu dikuasainya. Telur milik si penjual berpindah pula ke genggaman kita dan telur ini menjadi hak milik kita. 

Konsep qabdh dengan demikian adalah penguasaan kita atas barang yang kita telah beli atau penguasaan penjual barang atas uang yang kita bayarkan. Qabdh ini adalah qabdh hakiki atau qabdh yang sejati. 

Nah, qabdh hukmi agak sedikit berbeda karena kita maupun penjual sudah selesai transaksi namun belum memegang barang secara sempurna. Misalkan saya biasa ke pasar terus beli ikan patin. Biasanya setelah menimbang ikan, penjual menyebut harga dan saya sepakati. 

Namun ikan patin tersebut tidak langsung saya terima karena akan dibersihkan dahulu oleh penjual. Sembari menunggu ikan patin dibersihkan, saya biasanya beli belanjaan yang lain. Setelah selesai belanja lainnya, baru kembali ke penjual ikan, membayar harga ikan patin dan menerima ikan patin yang telah dibersihkan. 

Berdasarkan prinsip qabdh hukmi, maka jual beli ikan patin antara saya dan penjual sudah sah sehingga saya tidak boleh kabur alias tidak mau bayar dan sebaliknya penjual tidak boleh melepas ikan patin yang tadi saya sepakati harganya kepada pembeli lain. 

Prinsip ini kemudian digunakan dalam transaksi saham. Ketika order buy kita matched, qabdh hukmi sudah terjadi, namun qabdh hakiki baru akan terjadi tiga hari kerja berikutnya. 

Qabdh hukmi semacam ini diperbolehkan dengan syarat bahwa pertama ada ‘urf atau custom atau tradisi atau kebiasaan yang berlaku luas dan diatur secara resmi. Dalam konteks pasar modal cara transaksi semacam ini memang sudah jadi kelaziman dan berlaku universal karena melibatkan banyak pihak di setiap transaksi. 

Sedang dalam konteks hukum di Indonesia, aturan main di pasar saham semacam jual beli dengan settlement tiga hari setelahnya jelas sekali dapat dilacak dalam beragam peraturan perundangan yang digunakan. 

Syarat kedua tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang melarang riba. Syarat ini dalam konteks trading dan investasi saham syariah telah diakomodasi dengan adanya Daftar Efek Syariah.

Untuk berlangganan, silakan masukkan email:

0 Response to " Mas Yuli Menjawab: Sekilas tentang Qabdh Hukmi "

Posting Komentar