Hero

Transkrip Video 1: Apakah Investasi di Pasar Modal sesuai Prinsip Syariah?


Berikut ini kutipan transkrip video 1 minggu keempat kursus pengantar pasar modal Indonesia yang membahas tentang pengenalan pasar modal syariah:

Minggu ini kita akan belajar tentang Pasar Modal Syariah. Banyak yang masih mempertanyakan apakah investasi di pasar modal sesuai dengan prinsip syariah. Mengapa industri syariah ini dianggap penting saat ini. Bisa saya ceritakan bahwa ketika bertemu dengan para pelaku pasar modal dunia, pertanyaan yang sering diajukan adalah bagaimana perkembangan pasar modal syariah di Indonesia. 

Mengapa hal ini penting? Karena Indonesia didominasi oleh penduduk muslim bahkan kalau bisa dibilang adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Oleh karenanya Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk pengembangan pasar modal syariah. Kembali ke pertanyaan awal, masih banyak masyarakat kita yang mempertanyakan apakah investasi di pasar modal sudah sesuai dengan prinsip syariah atau tidak? Kita bicara fakta. Di pasar modal sudah banyak fatwa yang diterbitkan. Ada 16 fatwa dan 3 peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penerapan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.

Prinsip syariah di pasar modal menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor IX. A. 13 tentang Penerbitan Efek Syariah adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Baik fatwa yang ditetapkan dalam peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan maupun fatwa yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya peraturan tersebut, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan IX. A. 13 dan atau peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan lain yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.



Karena banyaknya masyarakat yang mempertanyakan apakah investasi di pasar modal sudah sesuai dengan prinsip syariah atau tidak, Bursa Efek Indonesia mengajukan permohonan fatwa kepada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Maka alhamdulillah pada tanggal 12 Mei tahun 2011 Bursa Efek Indonesia telah mendapatkan Fatwa Nomor 80 dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang mengatakan bahwa mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler sudah sesuai dengan prinsip syariah.

Penjelasan dalam Fatwa Nomor 80 tersebut bersifat sangat komprehensif dalam menjelaskan bahwa investasi syariah di pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak melanggar ketentuan dalam fatwa yang telah diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Beberapa intisari dari fatwa tersebut adalah, yang pertama transaksi saham dianggap sesuai syariah apabila hanya melakukan jual beli saham syariah. Yang kedua adalah saham yang sudah dibeli boleh ditransaksikan kembali meskipun settlement baru dilaksanakan pada T+3 atau tiga hari setelah transaksi. Hal ini sesuai dengan prinsip Qabdh Hukmi.

Dalam diskusi dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, ketika Bursa Efek Indonesia menjelaskan tentang mekanisme perdagangan efek di pasar reguler, ternyata dari mereka mengatakan bahwa continous auction atau lelang berkelanjutan di Bursa Efek Indonesia sudah sesuai dengan akad Bai’ Al-musawamah.

Selain Peraturan Nomor IX. A. 13. Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerbitan Efek Syariah, di pasar modal juga sudah ada beberapa aturan lagi tentang pasar modal syariah yaitu Aturan OJK Nomor IX. A. 14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek syariah di pasar modal. Selanjutnya adalah Peraturan OJK Nomor II. K. 1 tentang kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah atau yang sering disebut dengan DES. Jadi setelah kita pahami bahwa investasi syariah di pasar modal ternyata sudah didukung oleh landasan Fiqh dan landasan regulasi yang sangat komprehensif, maka jangan ragu lagi untuk berinvestasi secara syariah di pasar modal Indonesia.

Untuk berlangganan, silakan masukkan email:

0 Response to " Transkrip Video 1: Apakah Investasi di Pasar Modal sesuai Prinsip Syariah? "

Posting Komentar