Jakarta, 29 September 2017 -- Otoritas Jasa Keuangan pada hari
ini menerbitkan Keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan
Nomor: KEP 42/D.04/2017 tentang Penetapan Saham PT Garuda Maintenance Facility
Aero Asia Tbk sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut
masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-19/D.04/2017 tanggal 23 Mei 2017 tentang
Daftar Efek Syariah
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak
lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria
Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan PT Garuda Maintenance
Facility Aero Asia Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal
dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data
tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat
di percaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas
Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan
Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila
terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah
menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi
korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak
terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
Sumber: Website OJK,
Unduh File: Pengumuman PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.pdf
Sumber: Website OJK,
Unduh File: Pengumuman PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.pdf
0 Response to " OJK Tetapkan Saham PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk sebagai Efek Syariah "
Posting Komentar