Syariahsaham.com, CIANJUR -- Seperti dilansir Wikipedia, Jakarta Islamic Index atau JII adalah salah satu indeks saham yang ada di Indonesia yang menghitung index harga rata-rata saham untuk jenis saham-saham yang memenuhi kriteria syariah.
Pembentukan JII tidak lepas dari kerja sama antara Pasar Modal Indonesia (dalam hal ini PT Bursa Efek Jakarta) dengan PT Danareksa Invesment Management (PT DIM). JII telah dikembangkan sejak tanggal 3 Juli 2000.
Pembentukan instrumen syariah ini untuk mendukung pembentukan Pasar Modal Syariah yang kemudian diluncurkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2003. Mekanisme Pasar Modal Syariah meniru pola serupa di Malaysia yang digabungkan dengan bursa konvensional seperti Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
Setiap periodenya, saham yang masuk JII berjumlah 30 (tiga puluh) saham yang memenuhi kriteria syariah. JII menggunakan hari dasar tanggal 1 Januari 1995 dengan nilai dasar 100. Dalam setahun, konstituen JII diupdate sebanyak dua kali, masing-masing efektif 1 Juni dan 1 Desember.
Untuk daftar lengkap konstituen JII terbaru periode Desember 2016 sampai dengan Mei 2017, silakan klik di sini!
Syariahsaham.com akan menelaah kinerja 30 saham JII untuk periode full year 2016. Syaratnya? Silakan berkomentar di bawah postingan ini! Jika sudah mencapai 50 komentar, penulis akan mencoba membahas kinerja saham-saham JII di postingan selanjutnya. Terima kasih
Syariahsaham.com akan menelaah kinerja 30 saham JII untuk periode full year 2016. Syaratnya? Silakan berkomentar di bawah postingan ini! Jika sudah mencapai 50 komentar, penulis akan mencoba membahas kinerja saham-saham JII di postingan selanjutnya. Terima kasih
0 Response to " Kinerja Konstituen Jakarta Islamic Index (JII) Tahun 2016: Bagian Pertama "
Posting Komentar