Hero

Shar-In #3: Mengenal Investasi Syariah

oleh: +Endi Urban

CIANJUR, Syariahsaham.Com - Salah satu obyek syariah adalah harta. Allah SWT menganugrahkan kekayaan sebagai kenikmatan yang harus dinikmati dan memberi manfaat untuk orang lain.

Harta harus dipelihara dan dikembangkan, sehingga harta tidak akan habis ketika harus dikeluarkan untuk sedekah.

Menimbun uang (semata memperbanyak tanpa tujuan syariah), membiarkan tanah tanpa dimanfaatkan sedikitpun,  dan harta kekayaan lain yang ditimbun tanpa dimanfaatkan, akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat secara keseluruhan.

Harta yang tidak produktif, yang tidak dimanfaatkan, penyebab terhambatnya pertumbuhan dan produktivitas perekonomian. Pemilik harta seperti itu dianggap bakhil karena telah menyia-nyiakannya. Menginvestasikan harta kekayaan jelas menjadi suatu keharusan.

Investasi adalah penyertaan modal dalam produksi/industri baik secara langsung (membeli alat-alat dan bahan baku) maupun tidak langsung (membeli saham dan obligasi). Modal itu hanya bisa berkembang jika dikelola dan diperniagakan. 

Penyertaan modal merupakan langkah awal kegiatan produksi. Ini pada hakekatnya adalah langkah awal pembangunan kegiatan ekonomi. Dinamika penyertaan modal akan mempengaruhi tinggi rendahnya pertumbuhan ekonomi dan mencerminkan cepat lambatnya pembangunan. 
Gambar: Kompas

Namun tidak setiap orang yang mempunyai harta mampu berniaga, juga tidak setiap yang mampu berniaga mempunyai modal. Kerjasama keduanya disyariatkan Allah demi kemanfaatan yang lebih luas. 

Kerjasama syariah ini dinamakan Al Mudharabah, yaitu bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (Shahib Al Mal/Investor) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (Mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi 100% modal dari Shahib Al Mal dan keahlian dari Mudharib. 

Mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Keuntungan dibagi bersama, demikian juga kerugian, harus ditanggung bersama. 

Kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Kerugian hanya ditangggung oleh pengelola jika dia melakukan kecurangan atau kelalaian.

Pilihan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah di masa sekarang antara lain: 
  • Tabungan Bagi Hasil (Mudharabah)
  • Deposito Bagi Hasil (Mudharabah)
  • Investasi Saham Syariah di Pasar Modal
  • Reksadana Syariah

Untuk berlangganan, silakan masukkan email:

0 Response to " Shar-In #3: Mengenal Investasi Syariah "

Posting Komentar