CIANJUR, SYARIAHSAHAM.COM - Syariah adalah ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan hukum yang mengatur segala perbuatan serta tingkah laku umat Islam dalam akhlak, akidah, ibadah, maupun mua’malah.
Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban, mencegah kekacauan dan memperoleh kemaslahatan hidup bersama dalam masyarakat.
Memisahkan persoalan ekonomi dari nilai-nilai agama, hanya akan melahirkan ketimpangan ekonomi dan kerusakan lingkungan yang akan mengancam keberlangsungan generasi mendatang.
Gambar: Republika |
Setiap muslim diberi kebebasan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Namun demikian dia terikat dengan iman dan etika, sehingga ia tidak bebas mutlak dalam menginvestasikan modalnya atau membelanjakan hartanya.
Investasi yang tidak melanggar hukum positif belum tentu aman dari sisi syariat. Ini menjadi kewajiban bagi muslim yang ingin berinvestasi untuk mengetahui bentuk-bentuk investasi yang dibolehkan menurut syariah.
0 Response to " Shar-In #2: Tentang Syariah dan Muamalah "
Posting Komentar