Hero

9 Hal Penting Tentang Saham Syariah

  1. Definisi saham syariah. Saham syariah adalah surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan yang bisnisnya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. 
  2. Prinsip syariah. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. 
  3. Kategori saham syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh emiten dan perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah. Contohnya: Bank Panin Syariah (PNBS) 
  4. Kriteria saham syariah dari emiten yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah adalah harus memiliki kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. 
  5. Screening saham syariah. Screening saham syariah dilakukan dua tahap. Tahap pertama, business screening dan tahap kedua financial screening. 
  6. Business screening memilah-milah saham berdasarkan jenis kegiatan usahanya. Jenis usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah: perjudian dan permainan yang tergolong judi; perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa; perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu; bank berbasis bunga; perusahaan pembiayaan berbasis bunga; jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian dan/atau judi , diantaranya asuransi konvensional; memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat; dan melakukan transaksi yang mengandung unsur suap. 
  7. Financial screening menyeleksi saham yang telah lolos business screening dengan mempertimbangkan rasio total utang berbasis bunga dibandingkan total aset tidak lebih dari 45%, dan rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%. 
  8. Daftar Efek Syariah (DES). Dari hasil dua kali screening tersebut, diperoleh daftar efek syariah yang diterbitkan oleh DSN-MUI bersama OJK. 
  9. Indeks saham syariah di Indonesia. Indeks saham syariah pertama di Indonesia adalah JII (Jakarta Islamic Index) yang dirilis mulai tahun 2000, memuat 30 saham syariah paling likuid. Indeks saham syariah yang lebih banyak memuat konstituen adalah ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia) yang mulai diluncurkan sejak tahun 2011 berdasarkan Daftar Efek Syariah yang dirilis DSN-MUI bersama OJK.
Terima kasih buat mas Robert Hendrik Liembono yang telah berkenan membuat infografis tentang tulisan ini di forum bei5000.com.

Untuk berlangganan, silakan masukkan email:

2 Responses to " 9 Hal Penting Tentang Saham Syariah "

  1. Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuhu...

    Mhn pencerahannya dong utk menentukan emiten syariah atau tidak mengapa dan apa dasar penetapan rasio hutang dr riba max 45% dr aset knp gak 0%.

    Dan ratio penghasilan riba max 10% knp tdk 0%

    Bukankah yg halal akan menjadi haram jk bercampur dgn yg haram

    BalasHapus