Pasar Modal Syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa
Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997.
Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama
dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic
Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor
yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah.
Dengan hadirnya
indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang
dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.
Pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan
langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001
tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.
Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah
dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September
2002. Instrumen ini merupakan Obligasi Syariah pertama dan akad yang
digunakan adalah akad mudharabah.
Sejarah Pasar Modal Syariah
juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang terlibat
dalam pengaturan Pasar Modal Syariah tersebut. Perkembangan tersebut
dimulai dari MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003.
MoU menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk
mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia.
Dari
sisi kelembagaan Bapepam-LK, perkembangan Pasar Modal Syariah ditandai
dengan pembentukan Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah pada tahun 2003.
Selanjutnya, pada tahun 2004 pengembangan Pasar Modal Syariah masuk
dalam struktur organisasi Bapepam dan LK, dan dilaksanakan oleh unit
setingkat eselon IV yang secara khusus mempunyai tugas dan fungsi
mengembangkan pasar modal syariah. Sejalan dengan perkembangan industri
yang ada, pada tahun 2006 unit eselon IV yang ada sebelumnya
ditingkatkan menjadi unit setingkat eselon III.
Pada tanggal 23
Nopember 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK
terkait Pasar Modal Syariah. Paket peraturan tersebut yaitu Peraturan
Bapepam dan LK Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor
IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah
di Pasar Modal.
Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2007 Bapepam-LK
menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan
Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti dengan peluncuran Daftar Efek
Syariah pertama kali oleh Bapepam dan LK pada tanggal 12 September
2007.
Perkembangan Pasar Modal Syariah mencapai tonggak sejarah
baru dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga
Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008. Undang-undang ini
diperlukan sebagai landasan hukum untuk penerbitan surat berharga
syariah negara atau sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk
pertama kalinya Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan
IFR0002.
Pada tanggal 30 Juni 2009, Bapepam-LK telah melakukan
penyempurnaan terhadap Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang
Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan
Daftar Efek Syariah.
0 Response to " Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia "
Posting Komentar