Definisi pasar modal sesuai dengan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah
kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek,
Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Berdasarkan
definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan
sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar
modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar
modal secara keseluruhan.
Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak
memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat
beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan
mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al
Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW.
Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan
penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam
ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara
sesama manusia terkait perniagaan.
Berdasarkan itulah kegiatan pasar
modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah.Terdapat kaidah
fiqih muamalah yang menyatakan bahwa “Pada dasarnya, semua bentuk
muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” Konsep
inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.
Sumber: http://ojk.go.id/apps.php?i=syar
0 Response to " Konsep Dasar Pasar Modal Syariah "
Posting Komentar