Hero

5 Solusi Sektor Riil dalam Perspektif Ekonomi Syariah

oleh: Sugeng Priyono, M.E.I

Syariahsaham.com
, DEPOK -- Persoalan sektor riil, terutama ekonomi sumberdaya alam agaknya masih luput dari pegiat ekonomi syariah.  Menurut Hendri Tanjung, PhD, guru besar ekonomi syariah Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor dan DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), sebenarnya persoalan sektor riil ini tidak dapat dipisahkan dari lembaga keuangan bebas riba dan sistem zakat. 

Ketiga pilar ini merupakan pilar ekonomi Islam yang tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 275-277. Sistem riba, akan memicu eksploitasi sumberdaya alam yang besar. Singkatnya untuk menutup biaya bunga bank dan mengejar keuntungan  yang ditargetkan, maka  pabrik akan memproduksi output yang lebih besar daripada sistem non-bunga. 

Sedangkan untuk memproduksi output yang lebih banyak, diperlukan sumberdaya bahan baku yang lebih banyak. Jika bahan bakunya adalah hasil hutan, maka akan terjadi eksploitasi hutan.

Sistem zakat jika dikenakan kepada sumberdaya alam, yang besarnya 20% (rikaz) seperti zakat barang pertambangan, umpama minyak dan gas bumi, emas, perak, nikel, dan lain-lain, maka zakat yang diperoleh niscaya dapat menutupi belanja negara di sektor-sektor riil seperti pendidikan, infrastruktur, dan lain-lain. 

Agar pemerintah dapat   memungut   zakatnya, maka sumberdaya   alam   tersebut   harus   dikelola pemerintah, bukan oleh asing. Menurut Abraham Samad (ketua KPK saat itu), tidak kurang dari 7.200 triliun rupiah setiap tahunnya dapat diperoleh negara dari sektor pertambangan seperti minyak, gas, batubara, tembaga, emas, perak, nikel dan lain lain. Artinya, untuk menunjang sektor riil, sangat mutlak adanya lembaga keuangan bebas riba, dan sistem zakat yang baik.

Oleh  karena  itu,  sebagai  solusi,  masih menurut Hendri Tanjung, setidaknya  ada  lima  hal  yang  dapat  dilakukan. Pertama, mari kita edukasi masyarakat untuk menyimpan uangnya di Bank Syariah, dengan harapan bank syariah akan mencapai economic of scale. 

Kedua, mendorong bank untuk menerapkan sistem bagi hasil, dan pada saat yang sama, menggalakkan kejujuran di kalangan pebisnis karena kejujuran adalah kunci dalam pelaksanaan akad bagi hasil.  

Ketiga, mendorong individu-individu muslim untuk membayar zakatnya. Keempat, mendorong lembaga legislatif untuk merumuskan undang-undang terkait ekonomi  yang  pro  kepada  kesejahteraan  rakyat. 

Kelima,  mendorong pemerintah untuk menguasai kembali sumber-sumber kekayaan negara serta mengelolanya dan melakukan distribusi   kekayaan kepada   rakyat melalui program-programnya. Tasharrufu al imaam ‘ala al ra’iyyah manuuthun bi al maslahah.Mudah mengatakan tetapi sulit melaksanakannya bukan?
Wallahu A’lam.
*Penulis adalah Sekretaris Prodi Perbankan Syariah STAINU Jakarta

Untuk berlangganan, silakan masukkan email:

0 Response to " 5 Solusi Sektor Riil dalam Perspektif Ekonomi Syariah "

Posting Komentar