Hero

Menantikan Daftar Efek Syariah Terbaru dari OJK

CIANJUR, Syariahsaham.Com - Setiap bulan Mei dan November, daftar efek syariah dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Dewan Syariah Nasional MUI. 

Mari kita baca kembali salinan KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR KEP- 33 /D.04/2015 TENTANG DAFTAR EFEK SYARIAH DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN.
-----------------
SALINAN KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR KEP- 33 /D.04/2015 TENTANG DAFTAR EFEK SYARIAH DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, 

Menimbang : 
a. bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan penelaahan secara periodik terhadap laporan keuangan Emiten dan Perusahaan Publik yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014; 
b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a maka perlu ditetapkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tentang Daftar Efek Syariah sebagai pengganti Daftar Efek Syariah yang telah ditetapkan sebelumnya; 

Mengingat : 
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608); 
2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5253); 
3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4372); 
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3618); 
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 67/P Tahun 2012 tentang Pengangkatan Dalam Keanggotaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; 
6. Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-181/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009; 
7. Peraturan Bapepam dan LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-208/BL/2012 tanggal 24 April 2012; 

MEMUTUSKAN: 
Menetapkan : 
KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG DAFTAR EFEK SYARIAH  

KESATU : 
Daftar Efek Syariah dalam keputusan ini disusun berdasarkan kriteria Efek Syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. 

KEDUA : Daftar Efek Syariah dalam keputusan ini adalah sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan ini. 

KETIGA : 
Efek yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini terdiri dari: 
a. Saham; dan 
b. Efek syariah lain yang pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. 

KEEMPAT : 
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini adalah: 
a. Laporan keuangan Emiten dan Perusahaan Publik yang berakhir pada tangal 31 Desember 2014; dan/atau 
b. Data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten atau Perusahaan Publik. 

KELIMA : 
Daftar Efek Syariah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini berlaku sampai dengan ditetapkannya Daftar Efek Syariah yang baru oleh Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. 

KEENAM : 
Daftar Efek Syariah sebagaimana dimuat dalam lampiran keputusan ini, akan ditinjau kembali: 
a. secara periodik berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik; 
b. apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah; dan/atau 
c. apabila terdapat aksi korporasi (corporate action), informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. 

KETUJUH : 
Penerbitan Keputusan ini juga dimaksudkan sebagai penetapan kembali Saham Emiten dan Perusahaan Publik yang memenuhi kriteria Efek Syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah sampai dengan diterbitkannya kembali Daftar Efek Syariah yang baru.  

KEDELAPAN : 
Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP- 55/D.04/2014 tanggal 21 November 2014 tentang Daftar Efek Syariah dan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-56/D.04/2014 tanggal 27 November 2014 tentang Perubahan Daftar Efek Syariah Lampiran Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-55/D.04/2014 tentang Daftar Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juni 2015. 

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada: 
1. Para Anggota Dewan Komisioner; 
2. Para Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal; 
3. Para Kepala Departemen pada Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal; 
4. Para Direktur pada Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal. 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2015 
a.n. DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL 
ttd. NURHAIDA

Untuk berlangganan, silakan masukkan email:

0 Response to " Menantikan Daftar Efek Syariah Terbaru dari OJK "

Posting Komentar