CIANJUR, Syariahsaham.Com - Setiap bulan Mei dan November, daftar efek syariah dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Dewan Syariah Nasional MUI.
Mari kita baca kembali salinan KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR KEP- 33 /D.04/2015
TENTANG
DAFTAR EFEK SYARIAH
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN.
-----------------
SALINAN
KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR KEP- 33 /D.04/2015
TENTANG
DAFTAR EFEK SYARIAH
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan
penelaahan secara periodik terhadap laporan keuangan
Emiten dan Perusahaan Publik yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2014;
b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a
maka perlu ditetapkan Keputusan Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan tentang Daftar Efek Syariah
sebagai pengganti Daftar Efek Syariah yang telah
ditetapkan sebelumnya;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor
111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5253);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3617) sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4372);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata
Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran
Negara Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3618);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 67/P
Tahun 2012 tentang Pengangkatan Dalam Keanggotaan
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
6. Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang
Penerbitan Efek Syariah, Lampiran Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan
Nomor: Kep-181/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009;
7. Peraturan Bapepam dan LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria
dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, Lampiran Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga
Keuangan Nomor: Kep-208/BL/2012 tanggal 24 April
2012;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
KEUANGAN TENTANG DAFTAR EFEK SYARIAH
KESATU :
Daftar Efek Syariah dalam keputusan ini disusun berdasarkan
kriteria Efek Syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek
Syariah.
KEDUA : Daftar Efek Syariah dalam keputusan ini adalah sebagaimana
dimuat dalam Lampiran Keputusan ini.
KETIGA :
Efek yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan ini terdiri dari:
a. Saham; dan
b. Efek syariah lain yang pernyataan pendaftarannya telah
dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Surat
Berharga Syariah Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia.
KEEMPAT :
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam
penyusunan Daftar Efek Syariah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Keputusan ini adalah:
a. Laporan keuangan Emiten dan Perusahaan Publik yang
berakhir pada tangal 31 Desember 2014; dan/atau
b. Data pendukung lainnya berupa data tertulis yang
diperoleh dari Emiten atau Perusahaan Publik.
KELIMA :
Daftar Efek Syariah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Keputusan ini berlaku sampai dengan ditetapkannya Daftar
Efek Syariah yang baru oleh Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan.
KEENAM :
Daftar Efek Syariah sebagaimana dimuat dalam lampiran
keputusan ini, akan ditinjau kembali:
a. secara periodik berdasarkan Laporan Keuangan Tengah
Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten
atau Perusahaan Publik;
b. apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang
Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan
memenuhi kriteria Efek Syariah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan
Daftar Efek Syariah; dan/atau
c. apabila terdapat aksi korporasi (corporate action), informasi,
atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat
menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria
Efek Syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor
II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
KETUJUH :
Penerbitan Keputusan ini juga dimaksudkan sebagai penetapan
kembali Saham Emiten dan Perusahaan Publik yang memenuhi
kriteria Efek Syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek
Syariah sampai dengan diterbitkannya kembali Daftar Efek
Syariah yang baru.
KEDELAPAN :
Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-
55/D.04/2014 tanggal 21 November 2014 tentang Daftar Efek
Syariah dan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: KEP-56/D.04/2014 tanggal 27 November
2014 tentang Perubahan Daftar Efek Syariah Lampiran
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
KEP-55/D.04/2014 tentang Daftar Efek Syariah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juni 2015.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Para Anggota Dewan Komisioner;
2. Para Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal;
3. Para Kepala Departemen pada Deputi Komisioner Pengawas
Pasar Modal;
4. Para Direktur pada Deputi Komisioner Pengawas Pasar
Modal.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2015
a.n. DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN
KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL
ttd.
NURHAIDA
0 Response to " Menantikan Daftar Efek Syariah Terbaru dari OJK "
Posting Komentar