Online trading syariah merupakan suatu fasilitas transaksi saham secara
online yang berbasis syariah. Online trading syariah dikembangkan
sebagai penerapan dari Fatwa DSN MUI No.80 tentang "Penerapan Prinsip
Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar
Reguler Bursa Efek."
Beberapa kriteria yang ada dalam fitur sistem online
trading syariah antara lain meliputi:
- Sistem online trading syariah tidak dapat memfasilitasi margin trading
- Sistem online trading syariah tidak dapat memfasiltasi short selling (pasang posisi jual tanpa memiliki barang)
- Menerapkan cash basis transaction dimana jual beli dilakukan harus sesuai dengan modal yang dimiliki
- Pilihan saham hanya khusus untuk saham-saham syariah dan terpisah dengan saham-saham non-syariah
Setiap
Anggota Bursa/Perusahaan Efek yang memiliki fasilitas online trading
syariah harus mendapatkan sertifikasi terlebih dahulu oleh DSN-MUI.
Beberapa Anggota Bursa yang telah memiliki sistem online trading syariah
antara lain:
Online Trading Syariah |
mas amsi, dr sekian pnyelenggara online trading syariah diatas, mgkn ada yg paling recommended ?. atau ada tabel pbandingan pros cons
BalasHapus