Hero

Online Trading Saham Syariah

Online trading syariah merupakan suatu fasilitas transaksi saham secara online yang berbasis syariah. Online trading syariah dikembangkan sebagai penerapan dari Fatwa DSN MUI No.80 tentang "Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek." 

Beberapa kriteria yang ada dalam fitur sistem online trading syariah antara lain meliputi:
  1. Sistem online trading syariah tidak dapat memfasilitasi margin trading
  2. Sistem online trading syariah tidak dapat memfasiltasi short selling (pasang posisi jual tanpa memiliki barang)
  3. Menerapkan cash basis transaction dimana jual beli dilakukan harus sesuai dengan modal yang dimiliki
  4. Pilihan saham hanya khusus untuk saham-saham syariah dan terpisah dengan saham-saham non-syariah
Setiap Anggota Bursa/Perusahaan Efek yang memiliki fasilitas online trading syariah harus mendapatkan sertifikasi terlebih dahulu oleh DSN-MUI. Beberapa Anggota Bursa yang telah memiliki sistem online trading syariah antara lain:

Online Trading Syariah

Untuk berlangganan, silakan masukkan email:

1 Response to " Online Trading Saham Syariah "

  1. mas amsi, dr sekian pnyelenggara online trading syariah diatas, mgkn ada yg paling recommended ?. atau ada tabel pbandingan pros cons

    BalasHapus